Harga rumah subsidi 2024 secara resmi telah ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2024 sebagaimana tertuang Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, harga terbaru penjualan rumah subsidi akan disesuaikan per 1 Januari 2024.
“Harganya berubah begitu pergantian tahun, artinya per tanggal 1 Januari 2024,” tuturnya kepada detikProperti belum lama ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, penyesuaian harga rumah subsidi akan dilakukan pada awal tahun 2024.
“Dalam hal rumah KPR bersubsidi sudah mengalami penyesuaian, harga jual rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan secara otomatis mengalami penyesuain diawal tahun 2024 dengan zona harga daerah yang sudah diatur,” ungkapnya kepada detikProperti.
Ia menuturkan, penyesuaian itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Nantinya, harga rumah subsidi yang telah mengalami penyesuaian juga akan berubah secara otomatis di situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR dan BP Tapera.
“(Mulai 1 Januari 2024 sudah mengikuti harga yang baru?) Iya betul,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, tidak hanya mengatur soal harga batas jual rumah subsidi untuk tahun ini saja, tetapi hingga tahun 2024. Berikut ini daftar harga batas jual rumah subsidi 2024.
Daftar Harga Rumah Subsidi 2024.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 162 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 177 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2024, naik dari yang sebelumnya Rp 168 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 181 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 234 juta.
Sosialisasi Kenaikan Harga Rumah Subsidi
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Haryo Bekti Martoyoedo hadir dalam acara Sosialisasi Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 di Jakarta (05/07/2023).
Diadakannya acara ini untuk menindaklanjuti, ditandatanganinya Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Keputusan Menteri PUPR ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan DJPI, Haryo Bekti Martoyoedo menerangkan bahwa Pada 3 Juli 2023 lalu, Keputusan Menteri ini telah disosialisasikan kepada BP Tapera, Asosiasi Pengembang Perumahan, dan Bank Pelaksana melalui surat Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah”, jelasnya.
Sementara itu Haryo berharap untuk semua Bank Pelaksana dan Asosiasi Pengembang dapat segera melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan di lapangan, termasuk diseminasi informasi kepada kantor cabang dan anggota pengembang, sehingga kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik.
Acara ini dihadiri oleh Suwardi, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Badan Kebijakan Fiskal; Arief Effendi, Kasi Peraturan PPN Industri III dari Direktur Jenderal Pajak; Luwi Adi, Kadiv Riset Pengembangan Kebijakan dari BP Tapera, serta perwakilan para Bank Pelaksana dan Asosiasi Pengembang Perumahan.
Itulah informasi mengenai daftar harga rumah subsidi tahun 2024 di Indonesia, yang kami kutip dari media online.
Dapatkan rumah subsidi berkwalitas terbaik hanya di Permata Mutiara Maja.
Referensi:
- detik.com
- portal.djpi.id